A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital
modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih
dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian
fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa
efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang
terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik
secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham,
obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar
modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal
berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan
instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan
merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari
berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial
papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU).
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual
beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids
yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun
1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal
sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh
orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri
secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel
(bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada
saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta
obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia
yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan
aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas
ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui
kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali
Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat
No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang
No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan
kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang
dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi
kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan
Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya
hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan
memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai
dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960,
yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari
perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan
ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah
Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah
memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak
perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI
yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di
sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi
perkembangan pasar midal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20
tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan
dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan syarat go public
antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.
Penghapusan pungutan seperti fee
pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di
perusahaan yang go public.
e.
Saham boleeh dierbitkan atas
unjuk.
f.
Batas fluktuasi harga saham
di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem
dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham
dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi
PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal.
1. Bagi
Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah
besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenantsehingga
manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
1. nilai investasi perkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam
beberapa instrumen yang mengurangi risiko
JENIS PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar
perdana dan pasar sekunder :
1) Pasar Perdana (
Primary Market )
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan
memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi
untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan
jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki
struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang
adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2) Pasar Sekunder (
Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa
penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi
perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor
lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di
dua tempat, yaitu :
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi
seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal
yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock
Exchange. Pasar Uang sifatnya
abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi
pada Pasar Uang dilakukan secara OTC
(Over The Counter Market) dilakukan
oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk
atau Dealing Room masing-masing
peserta.
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan
dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang
mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows
dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada
periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk
menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut
(perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut
sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga
keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya,
pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut
menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada
membiarkan dananya tak terpakai atau idle.
Kebutuhan akan adanya pasar uang
dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka
pendek atau yang sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang
merupakan sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana
pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam
melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar
terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang
dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
sebagai instrumennya.